Tak Perlu Dikecilkan
Adzan adalah sebuah panggilan yang urgen, pengingat, serta penanda
bagi masuknya waktu sholat bagi kaum muslim di seluruh penjuru dunia. Tidak
seorang ulama’ atau tokoh agama manapun yang memandang bid’ah adzan dengan
pengeras suara. Ini sangat tidak lazim jika ada orang yang merasa terganggu
dengan suara adzan. Toh suara adzan dikumandangkan hanya pada waktu masuknya
sholat saja.
Atas dasar apa
jika volume speaker suara adzan perlu dikecilkan, dengan sebagian besar
penduduk Indonesia sendiri beragama Islam? Ataukah ini mengganggu umat beragama
nonis? Nonis pun mereka juga tenang-tenang saja, jika mereka mempunyai sikap
tenggang rasa terhadap ritual agama lain. Realitanya, riuh musik sering kita
dengar di sekitar kita tanpa ada complain. Ini statement yang sangat
memalukan.
Penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala sudah diatur dan
dikeluarkan oleh Dirjen Bimas Islam Depag pada tahun 1978. Isi peraturan
tersebut antara lain aturan mengenai peletakan corong speaker. Speaker
yang ditujukan keluar masjid hanya berfungsi untuk mengumandangkan adzan,
sedangkan speaker untuk bacaan shalat, serta do’a tidak perlu ditujukan
keluar masjid, sehingga tidak melanggar ketentuan syara’ yang melarang sholat
dengan bacaan jahr (keras) pada waktu-waktu tertentu.
Jelas bahwa tidak ada larangan mengecilkan volume suara adzan
dilihat dari perspektif syara’ (dengan bukti Bilal Bin Rabbah adalah orang
pertama yang ditunjuk Rasulullah untuk mengumandangkan adzan sebagai penanda
datangnya waktu shalat) ataupun
undang-undang yang berlaku di Indonesia ini. Hanya perlu kajian mendalami
syari’at Islam dan tinjauan ulang serta lebih bertenggang rasa jika ada orang
yang terganggu dengan volume suara adzan yang biasanya lantang.
Ria
Khoiriyyah, Mahasiswi Fakultas Tarbiyah, Jurusan Pendidikan Agama Islam,
Institut Agama Islam Walisongo Semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar