Sabtu, 12 Mei 2012

Tak Perlu Dikecilkan, Tetap Kumandangkan Adzan


Tak Perlu Dikecilkan
Adzan adalah sebuah panggilan yang urgen, pengingat, serta penanda bagi masuknya waktu sholat bagi kaum muslim di seluruh penjuru dunia. Tidak seorang ulama’ atau tokoh agama manapun yang memandang bid’ah adzan dengan pengeras suara. Ini sangat tidak lazim jika ada orang yang merasa terganggu dengan suara adzan. Toh suara adzan dikumandangkan hanya pada waktu masuknya sholat saja.
            Atas dasar apa jika volume speaker suara adzan perlu dikecilkan, dengan sebagian besar penduduk Indonesia sendiri beragama Islam? Ataukah ini mengganggu umat beragama nonis? Nonis pun mereka juga tenang-tenang saja, jika mereka mempunyai sikap tenggang rasa terhadap ritual agama lain. Realitanya, riuh musik sering kita dengar di sekitar kita tanpa ada complain. Ini statement yang sangat memalukan.
Penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala sudah diatur dan dikeluarkan oleh Dirjen Bimas Islam Depag pada tahun 1978. Isi peraturan tersebut antara lain aturan mengenai peletakan corong speakerSpeaker yang ditujukan keluar masjid hanya berfungsi untuk mengumandangkan adzan, sedangkan speaker untuk bacaan shalat, serta do’a tidak perlu ditujukan keluar masjid, sehingga tidak melanggar ketentuan syara’ yang melarang sholat dengan bacaan jahr (keras) pada waktu-waktu tertentu.
Jelas bahwa tidak ada larangan mengecilkan volume suara adzan dilihat dari perspektif syara’ (dengan bukti Bilal Bin Rabbah adalah orang pertama yang ditunjuk Rasulullah untuk mengumandangkan adzan sebagai penanda datangnya waktu shalat)  ataupun undang-undang yang berlaku di Indonesia ini. Hanya perlu kajian mendalami syari’at Islam dan tinjauan ulang serta lebih bertenggang rasa jika ada orang yang terganggu dengan volume suara adzan yang biasanya lantang.
Ria Khoiriyyah, Mahasiswi Fakultas Tarbiyah, Jurusan Pendidikan Agama Islam, Institut Agama Islam Walisongo Semarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar