Optimis Membasmi Korupsi
Korupsi merupakan suatu tindakan negatif
yang dilakukan oknum demi menggerogoti dan menumpuk harta yang bukan haknya. Di
Negara kita, praktek korupsi sudah sangat menggurita, baik dari kalangan kelas teri
hingga kelas kakap.
Korupsi
seakan menjadi budaya laten yang mentradisi dikalangan pejabat. Tindakan ini
bersifat aditif yang membuat pelakunya merasa ingin terus mengeksplor. Bahkan
pelakunya juga tidak mempunyai urat malu dan canggung ketika diusut oleh pihak
berwenang. Ini lebih buruk dari pezina. Pezina masih sempat menutupi wajahnya
karena malu dipublikasikan.
Walaupun demikian, kita harus
optimis dan mendukung ide cemerlang Kemendikbud yang menggandeng KPK dalam
peluncuran pendidikan anti korupsi di tingkat pendidikan dasar hingga perguruan
tinggi Juli mendatang. Dengan adanya pendidikan anti korupsi, diharapkan semua
peserta didik mampu menyerap pesan-pesan yang disampaikan. Sehingga kita semua
benar-benar mengetahui akibat, gejala, siapa saja pihak yang dirugikan, hukuman,
serta cara pencegahan tindakan korupsi itu sendiri.
Seperti apakah metode yang digunakan
dalam pendistribusian ilmu pendidikan anti korupsi kepada peserta didik?
Kemendikbud harus cermat dalam mendesain hal ini. Khususnya bagi peserta didik
di tingkat SD misalnya. Tentunya mereka belum mengetahui seluk beluk korupsi
yang sebenarnya. Mereka akan merasa canggung ketika disuguhi hal-hal teoritis
dan berbau hukum yang njlimet tentang tindak korupsi. Melalui pandangan
tersebut, metode yang dilakukan perlu disisipi unsur interaktif yang menarik agar tidak
menjenuhkan. Selain itu, substansi dari pendidikan anti korupsi perlu tindakan
nyata dari pihak-pihak terkait, khususnya pendidik. Seperti dengan
mengaplikasikan kejujuran, kedisiplinan, serta belajar bertanggung jawab dalam
segala hal.
Pendidikan anti korupsi
ini juga diharapkan tidak hanya mengedepankan aspek kognitif sebagai tolak ukur
pemahaman peserta didik. Fakta yang terjadi selama ini adalah pengunggulan
aspek kognitif dalam segala mata pelajaran hingga meninggalkan aspek afektif. Sebenarnya
aspek afektiflah yang diperlukan. Lebih-lebih dalam pendidikan anti korupsi ini
diharapkan benar-benar terealisasi sesuai tujuannya yaitu membasmi bahaya laten
korupsi di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar